"Ini akan kami gunakan untuk alat bukti pada saat persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP," katanya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, mengatakan bahwa ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun media sosial dan e-mail Aiman.
Menurut dia, termohon yang diajukan untuk diuji, yaitu dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman.
"Kedua objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," tuturnya.
Sementara yang ketiga, kata Finsensius, yaitu terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang saudara Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan. (ant/nsi)
Load more