Jakarta, tvonenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan penanganan terhadap pelaku kekerasan di satuan pendidikan belum memunculkan efek jera terhadap pelaku.
Hal ini kemudian menyebabkan kekerasan seperti perundungan atau bullying terhadap anak masih terus terjadi di satuan pendidikan.
Menurut KPAI, penanganan pelaku kekerasan di satuan pendidikan masih berada di tahap penegakan peraturan, belum pada penyadaran.
"Belum menyentuh pada pemulihan dan penyadaran terhadap dampak perilaku negatif yang dilakukan dapat menyakiti orang lain dan merugikan diri sendiri, sehingga tidak muncul efek jera bagi pelaku yang berkelanjutan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, dikutip dari ANTARA, Selasa (20/2/2024).
Hal ini dikatakan Aris sebagai tanggapan kasus perundungan terhadap siswa yang terjadi di sekolah internasional di Tangerang Selatan, Banten. Salah satu pelakunya diduga adalah anak dari artis Vincent Rompies.
KPAI juga menyebutkan sumber daya manusia yang terlibat dalam tim pencegahan dan penanganan di sekolah tidak semuanya memiliki kompetensi perlindungan anak yang komprehensif.
"Misalnya, bukan berlatar belakang psikologi atau BK (bimbingan konseling), atau setidaknya memiliki kepekaan atau perspektif perlindungan anak," kata Aris menambahkan.
Load more