Sebab, itu menjadi wewenang dari Ditjen Pas karena itu tanggung jawabnya di Lapas.
"Aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin Petugas Lapas, diantaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/02/2024).
Pasalnya, kata Ali, seorang narapidana itu harus tetap taat kepada ketentuan dan prosedur di Lapas karena itu menjadi salah satu bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Dimana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin," kata Ali.
Ali juga sempat menyinggung bahwa lembaga antirasuah pun pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," bebernya. (rpi/muu)
Load more