"Meskipun ada kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian," ucapnya.
Namun, dalam hukum positif saat ini, game online belum dapat dikategorikan sebagai judi selama tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak dapat ditukar dengan uang asli.
"Regulator dan masyarakat perlu terus mengawasi kegiatan permainan online ini untuk mencegahnya dari praktik perjudian," imbuhnya.
Menurutnya, esensi perjudian adalah segala bentuk permainan dengan nominal hadiah, di mana kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. (aag)
Load more