Jakarta, tvOnenews.com - Kesimpangsiuran informasi mengenai perbedaan antara game online dan judi online masih menjadi isu yang relevan di masyarakat.
Namun, apa sebenarnya yang membuat suatu permainan online dapat dikategorikan sebagai judi?
Azmi Syahputra, seorang Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, suatu permainan atau game dapat dianggap sebagai judi jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.
Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemahiran dan kepintaran pemain, serta melibatkan pertaruhan.
Azmi menjelaskan lebih lanjut, "Jika Anda bermain catur karena mengikuti perlombaan dan memenangkan uang sebagai hadiah, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai judi. Namun, jika Anda bertaruh pada hasil permainan orang lain, baru dapat dianggap sebagai tindakan perjudian."
Dia menambahkan bahwa game online merupakan hiburan yang menguji kemampuan seseorang dalam permainan, dan belum tentu dapat dikategorikan sebagai judi.
Meskipun terdapat unsur membeli koin dalam game online, namun hal itu tidak bisa dianggap sebagai judi jika dilakukan hanya di dalam permainan dan tidak dapat ditukar atau diperjualbelikan kembali.
"Meskipun ada kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian," ucapnya.
Namun, dalam hukum positif saat ini, game online belum dapat dikategorikan sebagai judi selama tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak dapat ditukar dengan uang asli.
"Regulator dan masyarakat perlu terus mengawasi kegiatan permainan online ini untuk mencegahnya dari praktik perjudian," imbuhnya.
Menurutnya, esensi perjudian adalah segala bentuk permainan dengan nominal hadiah, di mana kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. (aag)
Load more