Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi penanganan terhadap pelaku kekerasan pada satuan pendidikan yang belum memunculkan efek jera terhadap pelaku.
Sehingga, kekerasan seperti perundungan masih terus terjadi di satuan pendidikan.
"Penanganan pelaku kekerasan pada satuan pendidikan baru tahap penegakan aturan belum menyentuh pada pemulihan dan penyadaran terhadap dampak perilaku negatif yang dilakukan dapat menyakiti orang lain dan merugikan diri sendiri sehingga tidak muncul efek jera bagi pelaku yang berkelanjutan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus perundungan terhadap siswa yang terjadi di sekolah internasional di Tangerang Selatan, Banten yang salah satu pelaku diduga anak dari artis berinisial VR.
KPAI juga mengkritisi sumber daya manusia yang terlibat dalam tim pencegahan dan penanganan di sekolah yang tidak semuanya memiliki kompetensi perlindungan anak yang komprehensif.
"Misalnya bukan latar belakang psikologi atau BK (bimbingan konseling) atau setidaknya memiliki kepekaan atau perspektif perlindungan anak," kata Aris.
Menurut dia, perundungan masih sering terjadi di sekolah karena satuan pendidikan masih belum memahami bahwa selain fungsi pembelajaran, sekolah juga harus menjalankan fungsi perlindungan.
"Edukasi, sosialisasi, penguatan sistem pencegahan dan penanganan pada satuan pendidikan masih belum maksimal. Rutinitas target kurikulum hanya pada capaian pengetahuan dan keterampilan, tapi pada ranah sikap dan karakter anak masih belum mendapatkan perhatian serius," tuturnya.
Sebelumnya, informasi kasus perundungan terhadap seorang siswa di SMA internasional di Tangerang Selatan beredar di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh para siswa senior korban.
Korban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami memar hingga luka bakar di tubuhnya. Sementara pihak sekolah menyebut bahwa pengeroyokan terhadap anak dilakukan di luar sekolah. (rpi/nsi)
Load more