Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie akhirnya angkat bicara soal kabar beredar Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu hoaks.
"Karena belum ada putusan dari pengadilan. Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela. Putusan sela belumlah final. Sabar dululah, kita tunggu putusan dari PTUN Jakarta," ujar Jimly saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024).
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan gugatan terhadap Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum diputus.
"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," ujar Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar akhir bulan ini tanggal 21 Februari 2024.
Diketahui, Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut.
Anwar mendesak Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Jokowi itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman. Anwar ikut mengajukan gugatan dalam penundaan.
Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.(ant/lkf)
Load more