Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha Jhon LBF membagikan kabar mengejutkan. Sebelumnya ia melaporkan advokat Arif Edison atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Kini, salah satu pengacara ternama itu telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kini kasus tersebut telah memasuki masa sidang. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ahli ITE dan ahli Hukum data pribadi.
Dalam persidangan, Ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum menerangkan di persidangan bahwa Arif Edison bukan seseorang yang mencemarkan nama baik, mengakses data milik orang lain, dan membuka data pribadi jika Arif Edison sebagai advokat dan sedang menegakkan proses hukum.
Alvin Lim beserta tim Penasihat Hukum Arif Edison dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm menyebutkan bahwa apa yang diungkapkan terdakwa dalam video yang di unggah pada tanggal 12 Juni 2023 bukan merupakan tindak pidana melainkan kliennya sedang melaksanakan tugas advokat.
“Tadi kita lihat di persidangan jelas ahli ITE yakni Dr. Bambang Pratama menerangkan jika klien kami adalah seorang advokat yang menjalankan profesi advokat, maka untuk advokat terlebih dahulu harus disidang di dewan kehormatan etik di organisasi advokat untuk menguji apakah klien kami beritikad baik atau tidak, namun untuk ahli Hukum perlindungan data pribadi yakni pak Anandito, kami melihat keterangan nya tidak objektif dan sering berubah-ubah seperti kami menanyakan apakah STNK itu data pribadi ? Kata ahli iya data pribadi, setelah kami perlihatkan STNK atas nama Perusahaan kata ahli STNK bukan data pribadi lagi kan ini ngaco ahlinya. Kami juga merasa tidak diberikan kesempatan yang leluasa untuk bertanya dan mencari kebenaran dipersidangan makanya tadi sedikit agak panas dengan majelis hakim di persidangan, maklum saya selalu bersemangat dan berapi-api jika sedang membela kebenaran, dan saya pastikan tidak ada yang bisa membendung kemarahan saya jika hukum sudah dipermainkan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum” ujar kuasa hukum Arif Edison Alvin Lim, Senin (19/2/2024).
Arif Edison dijerat dengan pasal 32 Undang-Undang ITE, karena dituding menyebarkan data pribadi Jhon LBF dan Sabar L Tobing ke publik.
"Tadi kan kami tanya ke ahli Perlindungan data pribadi, apakah STNK itu untuk menerangkan data pribadi atau data kendaraan ? Kata ahli data pribadi, oh tuhan ini aneh ini ahlinya jelas-jelas namanya juga STNK yang kepanjangan nya Surat Tanda Nomor Kendaraan, kendaraan loh bukan STNP (Surat Tanda Nomor Pribadi),” ujar Juda Sitohang, S.H. yang juga advokat LQ Indonesia Law Firm.
Sementara Jhon LBF sendiri mengungkapkan rasa syukur atas penangkapan Arif Edison yang statusnya telah menjadi tahanan.
“Alhamdulillah akhirnya sudah ditangkap dan ditahan. Jadi artinya kalau ditangkap dan ditahan kan dia dijemput. Kemudian statusnya sudah menjadi tahanan ya artinya sudah pakai baju oren gitu kan,” ujar Jhon LBF.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari kubu Jhon LBF. (ebs)
Load more