Dirinya juga menegaskan bahwa hal tersebut dianggap memenuhi definisi citra diri sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVI/2018.
"Diperkuat juga oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 PUU di Tahun 2018. Dalam putusan MK ini, MK mengenai citra diri tidak memisahkan artian citra diri yang ada di dalam secara dramatikal kebahasaan kita, yakni sebagai gambaran pribadi, produk atau program peserta pemilu atau visualisasi diri berupa frasa kalimat data atau gambar yang disampaikan," tandasnya. (aha/nsi)
Load more