Jakarta, tvOnenews.com - Surya Utama atau Uya Kuya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant Care karena dianggap melakukan pelanggaran pemilu.
Adapun dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah Uya Kuya yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai PAN itu mendatangi Gedung WTC Malaysia yang menjadi lokasi pemungutan suara.
"Kita mendapatkan artis Uya Kuya hadir di sana. Saya melihat jam 10-an waktu setempat Uya Kuya datang ke Gedung WTC," kata Staf Migrant Care Muhammad Santos di Kantor Bawaslu RI, Selasa (20/2/2024).
"Di sana banyak WNI yang melakukan pencoblosan. Uya Kuya ada di Gedung WTC lebih dari jam setengah 5 sore. Masih mondar-mandir sampai sekitar pukul setengah 6 sore," sambungnya.
Di sisi lain, Staf Migrant Care lainnya Trisna Dwi Aresta menambahkan dasar pelaporan pihaknya juga karena menganggap Uya Kuya melakukan tindak pidana pemilu, yakni melakukan kampanye diluar dari jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kenapa ketika Uya Kuya datang ke TPS tersebut di Gedung WTC kita bisa bilang itu adalah merupakan sebuah kampanye karena memang kita harus merujuk pada definisi kampanye yang ada di Undang-Undang Pemilu. Jelas juga mengungkapkan citra diri juga termasuk dalam kampanye," tambahnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa hal tersebut dianggap memenuhi definisi citra diri sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVI/2018.
"Diperkuat juga oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 PUU di Tahun 2018. Dalam putusan MK ini, MK mengenai citra diri tidak memisahkan artian citra diri yang ada di dalam secara dramatikal kebahasaan kita, yakni sebagai gambaran pribadi, produk atau program peserta pemilu atau visualisasi diri berupa frasa kalimat data atau gambar yang disampaikan," tandasnya. (aha/nsi)
Load more