Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons soal kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMA Binus School Serpong.
Dalam kasus perundungan tersebut, satu orang siswa yang menjadi korban mengalami sejumlah luka memar akibat dipukuli, hingga ia harus dilarikan ke rumah sakit.
Menanggapi kasus ini, menurut Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, Pemerintah daerah harus lebih masif lagi dalam sosialisasi regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan. Di antaranya Permendikbud 46 tahun 2023.
"Membentuk Satgas yang beranggotakan lintas OPD, sehinga akan komprehensif, berbasis sistem perlindungan anak, serta berkelanjutan dalam mencegah dan menangani kekerasan pada satuan pendidikan," tutur Aris saat dihubungi, Selasa (20/2/2024).
Selain itu, Aris menilai bahwa Pemerintah sudah harus lebih tegas dengan menekankan hadirnya kurikulum pendidikan karakter.
"Pemerintah harus menitik beratkan kurikulum pendidikan karakter berbasis latihan, pembiasaan, keteladanan, dan pembudayaan," kata Aris.
"Selain itu disupport dengan Guru BK yang kompeten, serta proporsional dalam rasio pembinaan siswa. Bila perlu semua guru diberikan penguatan kompeten perlindungan anak," imbuh dia.
Sebagai upaya untuk menghindari kasus serupa terjadi, Aris menekankan bahwa Pemerintah mesti memfasilitasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidikan.
Selain itu juga dengan memberikan pelatihan SOP Pencegahan dan penanganan kekerasan, pelatihan Konvensi Hak Anak, Training Satuan Pendidikan Ramah Anak, Pelatihan Disiplin Positif, dan lainya.(rpi/muu)
Load more