Mojokerto, tvonenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan agar menerapkan upah berbasis produktivitas melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingat hingga kini masih sedikit perusahaan yang menerapkan upah berbasis produktivitas tersebut.
"Kita masih punya pekerjaan yang cukup besar agar memastikan bahwa semua perusahaan, industri menerapkan upah berbasis produktivitas," ucap Menaker saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024).
Bimtek diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Menaker menuturkan, upah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan hubungan kerja.
Apabila pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh, yang pada akhirnya dapat menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.
Load more