Jakarta, tvOnenews.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD menanggapi kekeliruan data di Sirekap KPU terhadap Pilpres 2024.
Menurutnya, KPU bisa menggunakan lembaga independen untuk investigasi menyeluruh guna mengungkap sumber kekeliruan tersebut.
Dia menuturkan kekeliruan Sirekap bukan hanya dipermasalahkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, melainkan juga hampir seluruh warga Indonesia.
“Bukan hanya TPN, ya, masyarakat pada umumnya di Indonesia mempersoalkan Sirekap. Bahkan, sudah ada yang mengusulkan tentang audit digital forensik untuk Sirekap itu," kata Mahfud di Kantor Mahfud Initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Mahfud menjelaskan audit tersebut harus dilakukan lembaga independen, meski KPU menilai bisa dikerjakan secara internal.
Dia mengatakan lembaga independen bisa meminimalkan indikasi kecurangan.
“Perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap dan sistem data KPU sekalian. Saya mendengar dari KPU, sudah diaudit lembaga yang berwenang," jelasnya.
Eks Menko Polhukam itu merasa audit di KPU tidak bisa hanya dari lembaga yang berwenang.
Sebab, dia merasa pihak luar mesti dimintai kerja sama untuk mengungkap kecurangan pemilu tersebut.
"Menurut saya, bukan lembaga berwenang yang mengaudit. Karena ini soal politik dan kepercayaan publik. Harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi, dan itu bisa," kata dia.
Selain itu, Mahfud menyoroti pernyataan anggota KPU, Idham Holik beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa Sirekap siap diaudit.
"Nah, ayo dong, lembaga independen tapi, bukan lembaga yang berwenang," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Betty Epsilom Indroos membenarkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap).
"Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai hasil pembacaan Sirekap," ungkap Betty pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024)
Betty mengungkapkan koreksi data yang tidak sesuai dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web (https://sirekap-web.kpu.go.id), sementara sistem dapat membacanya jika terjadi ketidaksesuaian.
Dia menegaskan bahwa Sirekap adalah sebuah sistem informasi yang telah dirancang untuk memastikan kontrol, pemantauan, dan keamanan data yang terjaga.
KPU membantah klaim bahwa sistem ini bisa dimanipulasi untuk kepentingan tertentu, dan menggarisbawahi bahwa penggunaannya telah memberikan dukungan yang besar dalam hal akuntabilitas dan transparansi.
"Sirekap dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi," demikian pernyataan KPU RI dari keterangan pers yang diterima, Selasa (20/2/2024).
Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi adalah aplikasi yang dikembangkan KPU. Aplikasi ini berfungsi untuk mempublikasikan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).(ant/lpk)
Load more