Jakarta, tvOnenews.com - PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat pernyataan penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap dan keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.
Surat eksternal PDIP ini bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Surat penolakan ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang 'Pacul' Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.
Dalam surat eksternal PDIP ini terdapat enam poin, antara lain:
PDIP menyebutkan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga menurut PDIP penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi poin 2 surat PDIP.
Load more