“Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap dan MK sudah tak bisa dipercaya. Mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri. Hati-hati loh itu. Hati-hati,” lanjutnya.
Aktivis 1998 ini menjelaskan DPR RI harus bertanggung jawab untuk mengawasi produk undang-undangnya.
Parlemen, kata Adian, harus bertanggung jawab untuk setiap pengeluaran rupiah yang diteken dalam APBN.
Dia menegaskan dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 tidak hanya berhenti dalam angka-angka. Lebih lanjut, dia menekankan bahwa peluang kecurangan di pilpres akan lebih besar dibanding pileg karena jumlah kertas suara dan tempat pemungutan suara (TPS) lebih banyak.
“Kalau untuk 15 ribu TPS di Bogor bisa terjadi kecurangan. Peluang kecurangan lebih mungkin terjadi pada pilpres dengan 800 ribuan TPS,” katanya.
Adian lantas menyinggung tanggung jawab negara dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Load more