Menurutnya, angka perolehan suara yang dipublikasi KPU melalui Sirekap berubah-ubah dan ada penggelembungan.
Dia pun mempertanyakan apakah data yang dipublikasikan Sirekap adalah hoax atau bukan. Jika termasuk hoax, maka ada sanksi karena menyebarkan kebohongan publik.
“Menurut saya harus ada langkah hukum ketika negara dianggap menyebarkan hoax karena data Sirekap itu tersebar kok. Artinya harus ada langkah politik di Parlemen,” pungkas Adian. (saa/nsi)
Load more