Jakarta, tvOnenews.com - Politikus PDIP Adian Napitupulu menyebut hak angket di DPR RI dapat menjadi solusi untuk membongkar sejumlah kecurangan di Pemilu 2024.
Anggota Komisi VII DPR ini mengatakan hak angket menjadi pilihan karena masyarakat tidak lagi percaya dengan lembaga negara seperti KPU RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Adian saat menjadi pembicara di salah satu stasiun TV, dikutip Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024.
Dia menyebut sejumlah bentuk dugaan kecurangan itu ditemukan oleh partai politik bahkan masyarakat.
Namun, pihak yang menemukan bingung akan melapor ke lembaga mana.
“Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka. Rakyat bingung. Parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu. Ngadu ke mana? MK ada pamannya. Lalu ke mana? Mau tidak mau pilihannya hak angket,” jelas Adian.
“Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap dan MK sudah tak bisa dipercaya. Mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri. Hati-hati loh itu. Hati-hati,” lanjutnya.
Aktivis 1998 ini menjelaskan DPR RI harus bertanggung jawab untuk mengawasi produk undang-undangnya.
Parlemen, kata Adian, harus bertanggung jawab untuk setiap pengeluaran rupiah yang diteken dalam APBN.
Dia menegaskan dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 tidak hanya berhenti dalam angka-angka. Lebih lanjut, dia menekankan bahwa peluang kecurangan di pilpres akan lebih besar dibanding pileg karena jumlah kertas suara dan tempat pemungutan suara (TPS) lebih banyak.
“Kalau untuk 15 ribu TPS di Bogor bisa terjadi kecurangan. Peluang kecurangan lebih mungkin terjadi pada pilpres dengan 800 ribuan TPS,” katanya.
Adian lantas menyinggung tanggung jawab negara dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, angka perolehan suara yang dipublikasi KPU melalui Sirekap berubah-ubah dan ada penggelembungan.
Dia pun mempertanyakan apakah data yang dipublikasikan Sirekap adalah hoax atau bukan. Jika termasuk hoax, maka ada sanksi karena menyebarkan kebohongan publik.
“Menurut saya harus ada langkah hukum ketika negara dianggap menyebarkan hoax karena data Sirekap itu tersebar kok. Artinya harus ada langkah politik di Parlemen,” pungkas Adian. (saa/nsi)
Load more