Jakarta, tvOnenews.com - Tiga warga Ciamis berinisial EN, HR, DY telah melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di daerahnya berupa politik uang dalam serangan fajar jelang Pemilu 14 Februari 2024. Dugaan perilaku curang itu dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI berinisian RA.
Untuk melakukan pelaporan itu, EN, HR, dan DY telah menunjuk kuasa hukum Agustian Effendi dan rekan. Sebelumnya masuk ke tahap pelaporan secara resmi ke badan pengawas pemilu (Bawaslu), kuasa hukum pelapor telah mengumpulkan bahan bukti.
Dalam keterangannya, Agustian memastikan bahwa dugaan itu begitu kuat dengan kesaksian pelapor serta beberapa alat bukti yang ada. Dia pun siap memproses keinginan kliennya itu.
"Bahwa telah tejadi dugaan Tindak Pidana Pemillu yang terjadi di Kabupaten Ciamis yaitu money politik / serangan fajar yang diduga dilakukan oleh salah satu peserta pemilu inisal R A kepada pemilih di dapil X JABAR," kata Agustian Effendi, Rabu (20/2) sore.
Dia membeberkan, bahwa tindakan yang dilakukan itu dengan jelas mengarahkan agar pelapor sebagai warga dan pemilih untuk memberikan suaranya kepada RA dalam Pemilu 2024.
"Motifnya, dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilih dan kartu nama caleg/alat peraga kampanye yang disimpan di dalam amplop kemudian diberikan kepada pemilih dengan tujuan untuk mencoblos RA sebagai caleg DPR-RI DAPIL X JABAR berdasarkan keterangan klien kami kepada kantor hukum Agustian dan rekan pada 18 Februari 2024," bebernya.
Dampak dari serangan fajar tersebut menurut Agustian juga mencederai pesta demokrasi pemilu yang menganut asas Luber dan Jurdil. Selain itu, dugaan tindakan curang tersebut bisa merugikan para caleg lainnya, khususnya di dapil Jabar X.
Load more