Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap bayi. Tiga orang ditangkap di wilayah Jawa Barat mulai dari Karawang dan Bandung.
"Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Donny Agung Harvida, Rabu (21/2/2024).
Ketiga orang yang ditangkap itu ditetapkan jadi tersangka. Tapi, inisialnya masih tidak dirinci. Jumlah bayi yang dijual juga belum diungkap.
“Belum dapat memberikan detail secara rinci terkait kasus TPPO ini termasuk jumlah total bayi yang diamankan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Donny mengungkap pihaknya masih melakukan pengembangan. Sehingga, apabila ada perkembangan baru bakal dibeberkan.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang Serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata dia lagi. (rpi/nsi)
Load more