Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengumumkan pernyataan sikap menolak penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024.
Penolakan itu tertuang dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Surat tersebut dilayangkan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Selasa (20/2/2024).
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi surat pernyataan tersebut seperti dilihat tvOnenews, Rabu (21/2/2024).
Surat itu menjelaskan bahwa sikap penolakan Sirekap terkait adanya masalah pada hasil penghitungan perolehan suara pada Sirekap yang terjadi secara nasional.
Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara, dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.
Load more