Dia menduga, masih ada beberapa aliran dari kelompok radikal yang menggunakan berbagai cara untuk melakukan manuver-manuver politik secara provokatif yang mengarahkan adanya persepsi mosi tidak percaya terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Termasuk menolak hasil Pemilu.
"Aliran radikal bermain sekarang bermain dengan berbagai macam cara. Silahkan saja bermain asal jangan anarkis. Jadi mereka ini arahnya sudah tidak percaya lagi dengan Bawaslu dan KPU, ya begitulah watak-watak dari aliran radikal. Arahnya turunkan Presiden Jokowi, ini terjadi. Nah tapi pemilu sekarang ini agak mendingan dibanding 2019. 2019 sadis banget," jelas dia.
Menurutnya, untuk mengantisapsi hal tersebut maka yang harus dilakukan yakni dengan memperkuat penegakan hukum secara profesional berdasarkan regulasi yang berlaku. "(Langkah hukum yang seharusnya) penegakan hukum. Satu-satunya jalan, penegakan hukum, kita berdasarkan UU yang ada. Harapan saya insya Allah tidak ada gelojak, negara kita cepat akan maju. Kita ingin membangun masyarakat Pancasila, kita punya peradaban yang tinggi. Saya berharap bangsa ini damai," katanya.
"(Politik yang harusnya dibangun) politik kebangsaan. Politik berdasarkan tata nilai Pancasila. Mohon maaf, kita tidak mengenal yang namanya oposisi, kita mengenal yang namanya di luar pemerintahan. Demokrasi enggak seperti itu, musyawafah mencapai mufakat," sebutnya.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengapresiasi kepada para kandidat pemilu yang mengedepakan jalur konstitusi dalam menghadapi perkara dan sengketa pada pemilu 2024. Menurutnya, jalur konstitusi tersebut sudah selayaknya digunakan sehingga dapat meminimalisir adanya manuver-manuver politik di luar jalur hukum.
"Bagaimanapun PDI Perjuangan yang mengusung calon nomor tiga akan menggugat ke MK, artinya jalur konstitusi tetap dikedepankan. Kemudian juga kelompok Amin, tinggal bagaimana publik kita ini bisa menilai, mencerna kalau memang bukti-bukti dan secara konstitusi bisa digugat. Ruang di luar pemerintahan itu juga harus tetap berjalan," kata Hari.
Hari menyatakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem presidensial dan bukan parlementer. Di sisi lain yang menjadi kekuatan hukum tetap seperti MK, apapun hasilnya semua pihak harus menerima dengan lapang dada.
Load more