Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU).
Bawaslu juga memberikan rekomendasi 132 TPS untuk Penghitungan Suara Lanjutan (PSL) dan 584 rekomendasi Perhitungan Suara Susulan (PSS).
Pelaksanaan PSU, PSL dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).
Lolly menjelaskan, Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS.
"Diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS, terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih," jelas dia.
"Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali," sambungnya.
Sementara itu kata Lolly, alasan dilaksanakannya PSL adalah karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Load more