Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di kasus perundungan atau bullying yang dilakukan oleh 'Geng Tai' siswa senior Binus School Serpong terhadap juniornya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Wendi, dikutip Kamis (22/2/2024).
Adapun Pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.
Sedangkan Pasal 80 UU 35/2014 mengatur perihal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 Ayat 1 mengatakan, pelaku yang melanggar Pasal 76C bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kemudian, untuk Pasal 80 Ayat 2 menyebut bila korban mengalami luka berat, pelaku bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Load more