Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.
Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews).
Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.
"Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas," kata Wahyu dalam rilis yang diterima tvOnenews.com, Kamis (22/2/2024).
Dia juga menambahkan Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya.
AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.
Sementara, Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi menambahkan Perpres Publishers Rights ini melengkapi upaya AMSI selama ini untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.
Load more