Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sebanyak 4,8 juta konten negatif yang tersebar di situs dan media sosial.
Pemblokiran tersebut dilakukan dalam kurun waktu selama enam tahun terakhir yakni sejak 2018 hingga 15 Februari 2024.
“Terkait pornografi dan perjudian, kami langsung blokir,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo I Nyoman Adhiarna di sela Konferensi Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/2/2024).
Ia merinci, dari 4,8 juta konten negatif yang sudah diblokir itu sebanyak 2,9 juta diantaranya konten negatif yang tersebar di berbagai situs.
Selain itu konten negatif yang tersebar di media sosial yaitu mencapai sebanyak 1,9 juta.
Berdasarkan statistik penanganan konten negatif di situs, paling banyak terkait perjudian yakni hampir 1,7 juta konten.
Selanjutnya, konten negatif yang banyak diblokir Kominfo di posisi kedua terkait pornografi mencapai 1,2 juta konten.
Load more