"Sisanya terkait penipuan, hak kekayaan intelektual, terorisme/radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, suku agam ras dan aliran kepercayaan (sara), berita bohong, dan kekerasan atau kekerasan pada anak," kata dia lagi.
Selain itu, konten negatif di situs yang sudah diblokir juga terkait pelanggaran nilai sosial dan budaya, konten meresahkan masyarakat, separatisme atau organisasi terlarang.
Ada pula konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, pencemaran nama baik hingga perdagangan produk dengan aturan khusus.
"Untuk konten negatif yang tersebar di media sosial dan sudah diblokir paling banyak di kanal X atau sebelumnya bernama Twitter mencapai 1,3 juta konten, kemudian disusul Meta (facebook), file sharing, google, telegram, tiktok, michat, line, hingga paling rendah di yahoo," kata dia lagi.
Pihaknya meningkatkan kerja sama dengan perusahaan media sosial untuk mengeliminasi konten buruk tersebut. “Konten negatif itu masih banyak dan capaian itu kami peroleh dalam kurun waktu enam tahun terakhir,” katanya..
Kementerian Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.
Khusus penanganan konten judi daring, Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ant/iwh)
Load more