Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus buka suara soal calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mendorong partai pengusung-nya menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.
Dia menegaskan usulan Ganjar terkait penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat, karena semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik.
"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum.
Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, maka undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.
Load more