Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan sejumlah tugas yang belum diselesaikan kepada Hadi Tjahjanto selaku Menko Polhukam yang baru.
Hadi menjelaskan ada tiga hal tugas Menko Polhukam yang diserahkan Mahfud kepadanya. Di antaranya terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK), dan kasus pelanggaran HAM berat.
“BLBI sudah tadi sudah. Detail BLBI. UU MK tadi sudah detail disampaikan ke saya,” kata Hadi di kediaman Mahfud di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
“Iya [pelanggaran HAM berat]. Semuanya diserahkan ke saya. Ketiga-tiganya, pokok ini semuanya sudah,” sambungnya.
Mantan Menteri ATR/BPN itu menegaskan akan menyelesaikan ketiga tugas tersebut di sisa jabatannya yang tinggal delapan bulan.
“Jadi itu yang akan saya laksanakan, tapi semuanya akan kita selesaikan sebaik-baiknya. Apalagi arahan Prof tadi sudah sangat bagus. Saya sudah ada gambaran,” beber dia.
Namun, dia menyebut jika tugas tersebut tidak selesai dalam delapan bulan, maka bisa diselesaikan oleh menteri berikutnya di era presiden yang baru.
“Kan sudah ada peta jalannya, mana yang selesai bulan ini. Kalau yang sudah kita selesaikan, kan delapan bulan, kalau delapan bulan belum selesai, kan tinggal beberapa bulan lagi bisa diselesaikan oleh yang berikutnya,” jelas Hadi.
Di sisi lain, Mahfud menilai Hadi mampu menyelesaikan tugas-tugas tersebut dalam delapan bulan menjabat. Dia pun mengaku tidak memberikan kiat khusus kepada Hadi karena rasa percaya itu.
“Saya sudah tahu Pak Hadi sangat cakap untuk melakukan ini sehingga jadi saya tidak beri kiat. Jadi beri substansi masalahnya, beliau bisa lebih lincah dari saya kalau subtansinya sudah [diberi tahu],” tandas Mahfud. (saa/ree)
Load more