Jakarta, tvOnenews.com - Buronan Interpol kasus penipuan yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Jepang, ditangkap Satpolairud Polresta Barelang bersama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kemenkumham wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penangkapan WN Jepang tersebut berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.
"Lalu menghentikan satu kapal boad berisi tujuh penumpang dalam patroli. Berdasar hasil interogasi, tujuh penumpang kapal antara lain dua awak kapal dan lima penumpang," tutur Wedi, Kamis (22/2/2024).
Ia membeberkan, dalam kapal tersebut terdapat satu pria WNA dan dua pria maupun dua wanita lainnya adalah WNI (warga negara Indonesia).
"Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural menuju Negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," jelas dia.
WNA yang berada di kapal tak punya identitas. WNA itu mengaku bernama Hajime Hatanaka, lahir di kota Nagoya, Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri, kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," kata dia.
Load more