Mantan Menko Polhukam RI itu menjelaskan partai politik juga tidak ada keharusan berkoordinasi dengan paslon yang diusung terkait hak angket.
“Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu pilpresnya. Kalau politiknya itu kan partai. Partai itu ya DPR,” jelas dia.
“Saya tidak akan berkomentarlah soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai, mau apa ndak. Kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon saja mengantarkan kalau paslon itu sampai ada kotokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Sudah,” tambah Mahfud. (saa/nsi)
Load more