Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dituntut 1 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024).
Jaksa menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama.
Jaksa mengatakan terdakwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
"Menuntut kepada majelis hakim pada Pengadilan Negeri Indramayu agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Rama Eka Darma saat membacakan tuntutan.
Sementara tim penasihat hukum Panji Gumilang menyatakan keberatan atas tuntutan JPU tersebut.
Mereka berencana menyampaikan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pekan depan.
Load more