"Itu bentuk proteksi seseorang, dan itu suatu hal yang tidak spontan. Selagi bisa dibuktikan kebiasaan dia seperti itu, saya kira tidak ada hubungannya dengan peristiwa ini, dan itu tentang kebiasaan saja," jelasnya.
"Jadi saya tidak melihat dalam hukum adanya meeting of mind. Meeting of mind itu semacam kesepahaman antara kedua belah pihak, karena si ibu korban ini tidak ada di lokasi, tidak ada di tempat, tidak berkontribusi terhadap peristiwa," paparnya.
Tamara Tyasmara (kiri) bersama kuasa hukum, Sandi Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2024). (Antara)
Chairul Huda mengatakan bahwa kalau menghubungkan dengan Tamara, pasti peristiwa-peristiwa sebelumnya menunjukkan adanya meeting of mind di antara mereka. Dan juga ada kesepahaman di antara mereka.
"Dan itu apa yang saya baca, apa yang saya ketahui tidak ada yang terkorelasi, tidak ada terhubung dengan peristiwa itu, bahkan sebaliknya, saya baca (keterangan Tamara),'Nanti kalau ke kolam renang tunggu saya dulu ya," ucapnya.
"Itu kan kurang lebih menunjukkan sesuatu hal yang menunjukkan bahwa si pelaku ini, si tersangka ini telah melampaui apa yang kemudian menjadi kebijaksanaan atau keputusan dari si ibu korban," terangnya.
Chairul Huda, yang juga eksaminator di dalam putusan hukuman Ferdy Sambo ini mengungkap kalau tidak motif dari sisi Tamara untuk merancang, membunuh Dante.
"Kalau kita katakan ini pembunuhan, kan harus ada motif baik si pelaku apalagi si ibunya korban. Kalau menghubungkan ke ibu korban, apa motivasinya," paparnya.
Load more