Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus kematian Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas. Pihak kepolisian juga telah menetapkan salah seorang tersangka yakni Yudha Arfandi.
YA juga sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya polisi membeberkan ada beberapa asal yang menjerat YA dalam kasus ini.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Jumat (9/2/2024).
YA tersangka kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo (6), atau Dante. (istimewa)
Ade Ary menjelaskan ada pasal 76c KUHP terkait undang-undang untuk perlindungan anak.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary.
Kini sosok Tamara Tyasmara justru menjadi sorotan di balik kematian anak semata wayangnya.
Tamara diketahui memiliki hubungan asmara dengan sang tersangka (Yudha Arfandi) setelah resmi bercerai dengan Angger Dimas.
Berdasarkan laporan, Yudha dan Tamara juga sempat melakukan survei ke kolam renang yang menjadi TKP tewasnya Dante lantaran ditenggelamkan oleh Yudha.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana memberikan pandangannya soal dugaan keterlibatan Tamara Tyasmara di dalam kasus kematian anaknya.
"Kalau tadi dikatakan ada dua belah pihak, dari orang tua dan si tersangka, katakanlah, ingin merancangkan sesuatu apa dasarnya, karena perbuatan seperti itu terlihat sekali spontan, apa yang terjadi di CCTV yang saya lihat walau kadang-kadang agak terlihat buram sedikit, itu spontan yang terjadi pada waktu itu. jadi tidak bisa diperluas persoalannya dengan peristiwa yang terjadi sebelumnya," ucap Chairul Huda selaku Ahli Hukum Pidana.
"Misalnya ada komunikasi antara orang tua korban dengan si pelaku ini, Saya kira tidak berkorelasi langsung dengan peristiwa yang ada, jadi tidak ada dasar untuk mengatakan rencana dalam hal ini," paparnya.
Kemudian, soal Tamara dan tersangka sempat melakukan survei ke kolam renang yang menjadi pertanyaan banyak orang.
"Kalau misal orang tua korban sebelumnya survei, atau mengunjungi tempat yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Saya kira udah adalah sebuah kebiasaan, saya kira tidak ada hubungannya dengan peristiwa ini," tuturnya.
Chairul Huda, pakar hukum pidana.
Menurut Chairul Huda ini tentang kebiasaan, tinggal dilihat apakah yang bersangkutan memang seperti itu jika ingin mengajak anaknya jalan, dia terlebih dahulu survei atau men-googling mencari tahu.
"Itu bentuk proteksi seseorang, dan itu suatu hal yang tidak spontan. Selagi bisa dibuktikan kebiasaan dia seperti itu, saya kira tidak ada hubungannya dengan peristiwa ini, dan itu tentang kebiasaan saja," jelasnya.
"Jadi saya tidak melihat dalam hukum adanya meeting of mind. Meeting of mind itu semacam kesepahaman antara kedua belah pihak, karena si ibu korban ini tidak ada di lokasi, tidak ada di tempat, tidak berkontribusi terhadap peristiwa," paparnya.
Tamara Tyasmara (kiri) bersama kuasa hukum, Sandi Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2024). (Antara)
Chairul Huda mengatakan bahwa kalau menghubungkan dengan Tamara, pasti peristiwa-peristiwa sebelumnya menunjukkan adanya meeting of mind di antara mereka. Dan juga ada kesepahaman di antara mereka.
"Dan itu apa yang saya baca, apa yang saya ketahui tidak ada yang terkorelasi, tidak ada terhubung dengan peristiwa itu, bahkan sebaliknya, saya baca (keterangan Tamara),'Nanti kalau ke kolam renang tunggu saya dulu ya," ucapnya.
"Itu kan kurang lebih menunjukkan sesuatu hal yang menunjukkan bahwa si pelaku ini, si tersangka ini telah melampaui apa yang kemudian menjadi kebijaksanaan atau keputusan dari si ibu korban," terangnya.
Chairul Huda, yang juga eksaminator di dalam putusan hukuman Ferdy Sambo ini mengungkap kalau tidak motif dari sisi Tamara untuk merancang, membunuh Dante.
"Kalau kita katakan ini pembunuhan, kan harus ada motif baik si pelaku apalagi si ibunya korban. Kalau menghubungkan ke ibu korban, apa motivasinya," paparnya.
"Jadi kontribusi perbuatan tidak ada, motif tidak ada, meeting of mind tidak ada. Jadi saya pikir sangat jauh kalau dikatakan ini ada persekongkolan, permufakatan di antara ibunya korban dengan pelaku terkait dengan peristiwa ini," tandasnya. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more