Berdasarkan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons paling lambat tiga hari kerja.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi infrastruktur hingga sumber daya manusianya.
Evaluasi dilakukan terkait kesalahan data antara Form C hasil yang diunggah ke Sirekap dengan data di tempat pemungutan suara (TPS).
Ia mengakui pengunggahan data yang dilakukan petugas KPPS di setiap TPS memerlukan infrastruktur memadai, misalnya ponsel hingga jaringan internet yang baik.
Sirekap diketahui menggunakan teknologi pengenalan tanda optis atau optical mark recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau optical character recognition (OCR).
Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka.
Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.
Load more