Selain itu, juga bisa kepada KPU tentang bagaimana penyelenggaraan pemilu, apakah dalam konteks penyelenggaraan pemilu itu ada sebuah pelanggaran yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan.
"Nanti kalau ini dijelaskan setelah meminta keterangan ternyata penjelasannya itu adalah clear and clean, bisa diterima ya sudah selesai," tambahnya.
Tetapi jika penjelasannya itu tidak memuaskan DPR maka bisa dinaikkan menjadi hak angket.
“Hak angket ini adalah untuk mengadakan penyelidikan apakah pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan terkait penyelenggaraan pemilu itu bertentangan dengan peraturan perundangan atau tidak? Maka dalam konteks itu nanti pelaksanaan hak angket DPR bisa membentuk namanya panitia angket,” ujarnya.
Menurut Hufron, dalam konteks hak angket nanti ujung-ujungnya bisa saja dari hasil penyelidikan angket tadi itu, ditemukan bahwa hal tersebut benar bertentangan dengan peraturan perundangan.
"Maka, jika ini bertentangan bisa dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat," ujarnya.
Tetapi kalau ternyata materinya setelah dilakukan pendalaman tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dianggap selesai.
Load more