Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja turut merespons adanya isu hak angket DPR RI dalam upaya pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang direncanakan kubu Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.
Rahmat mengaku mempersilahkan penggunaan angket tersebut oleh partai politik peserta Pemilu 2024 dalam upaya pengusutan dugaan kecurangan.
“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Bagja menuturkan sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, fungsi Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahkan, kata Bagja, berdasarkan UU itu Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
Kendati dirinya, tak melarang penggunaan hak angket oleh partai politik dalam adanya dugaan kecurangan perhelatan Pemilu 2024 ini.
“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” katanya.
Load more