Jakarta, tvonenews.com - Miris, mencuat isu surat suara penyandang disabilitas diduga tak ada huruf braile. Sontak, hal itu menuai kritik keras dari kalangan elite politik, hingga membuat KPU angkat bicara.
KPU membantah catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai surat suara penyandang disabilitas yang tidak mempunyai huruf braille. Hal ini diutarakan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Idham Holik ke awak media, Jumat (23/2/2024).
"KPU kini tidak hanya menyediakan template surat suara berhuruf braille untuk pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk pemilu anggota DPD," pungkas Idham di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, dalam proses pemungutan di tempat pemungutan suara (TPS), para pemilih disabilitas juga mendapat asistensi atau bantuan saat mencoblos di bilik suara.
Hal itu dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), keluarga pemilih, ataupun orang tepercaya dari si pemilih disabilitas.
Kemudian, Idham menegaskan surat suara berhuruf braille sudah dipersiapkan sesuai data yang terdapat di daftar pemilih tetap (DPT).
"KPU telah menyediakan template surat suara berhuruf braille sesuai data disabilitas netra yang terdapat di dalam DPT," pungkasnya.
Load more