Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono mempertanyakan kapasitas ahli pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Aiman menilai hal itu dikhawatirkan ada konflik kepentingan.
"Karena ahli ini merupakan purnawirawan polisi sehingga kami mengklarifikasi itu," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Ia mengatakan bahwa ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Kombes (Purn) Warasman Marbun, ini perlu dipertanyakan karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam memberikan keterangannya.
Selain itu, Finsen juga sempat mempertanyakan apakah ahli mendapatkan gaji dari Polri atau tidak dalam memberikan keterangan ahlinya.
"Tadi kami sudah mengawali pertanyaan sejak awal untuk melihat apakah ada 'conflict of interest' atau tidak," tuturnya.
Load more