Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan akan memberikan santunan kepada keluarga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2024.
Terkait hal tersebut, KPU mengingatkan agar keluarga KPPS menyiapkan surat keterangan kematian.
"Sekarang sudah proses mengurus administrasi, jadi untuk bisa mengeluarkan santunan itu butuh beberapa dokumen, salah satunya surat kematian," kata anggota KPU DKI Jakarta Muhammad Tarmizi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Tarmizi menuturkan, dalam proses administrasi tersebut akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.
Dia berharap, seluruh proses pemberian santunan ini bisa berlangsung dengan cepat melalui kerja sama dengan dinas terkait penerbitan surat keterangan kematian.
"Jadi santunannya Rpp36 juta untuk kematian, terus ada bantuan pemakaman Rp10 juta," kata dia menambahkan.
KPU DKI Jakarta telah melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Kesehatan DKI terkait data penerima santunan KPPS Pemilu 2024 yang meninggal.
"Kami di tingkat provinsi mengoordinasikan itu termasuk mendorong percepatan administrasinya sehingga santunan itu bisa diberikan secepat mungkin," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat sebanyak 215.362 petugas KPPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hingga Jumat (23/2/2024), melalui media sosial resmi KPU DKI, tercatat sebanyak enam anggota KPPS di Jakarta meninggal dunia yang haknya wajib terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sedangkan Dinkes DKI Jakarta menyebutkan sebanyak 13 anggota KPPS harus menjalani perawatan karena mengalami gangguan kesehatan merujuk data yang tercatat per 15 Februari 2024.
"Dari petugas KPPS yang mengakses layanan kesehatan hingga saat ini terdapat 13 orang sedang dirawat. Sementara untuk petugas non-KPPS terdapat empat orang yang sedang dirawat," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati. (ant/iwh)
Load more