Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin turut menanggapi soal wacana hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Yanuar meminta kepada seluruh pihak agar tidak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket DPR tersebut.
Menurut Yanuar, adanya hak angket DPR memiliki tujuan yang baik. Sebab, dapat digunakan untuk menguji dan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting.
Selain itu, hak angket di DPR akan sangat berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satupun orang yang boleh menghalangi proses ini," kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Menurut dia, mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh ketika pemerintah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu.
Secara formal, menurutnya hak penyelidikan atau hak angket itu dilindungi oleh undang-undang.
Load more