Ia menjelaskan, usulan hak angket DPR untuk mengklarifikasi kecurangan Pemilu 2024 didasarkan karena dua alasan.
Pertama, Sirekap yang menjadi sistem tabulasi penghitungan suara ternyata failed.
"Kan ada cerita Sirekap yang failed. Ada cerita server-nya di Singapura. Sementara, KPU mengatakan gak kok di tempat kita," ujarnya.
Lalu, dia menyoroti faktor kedua yaitu ada cerita mengenai yang terjadi di lapangan selama proses Pemilu 2024.
Hal itu termasuk pada hari pemungutan suara dalam kecurangan dan pengerahan aparatur dan sebagainya.
"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk menyelidiki," lanjut eks Gubernur Jawa Tengah tersebut.
"Makanya hak angket bisa digunakan. Dan, itu fair. Jadi, gak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi," kata dia.
Load more