Dia mengungkapkan, Jimly berhak bicara mengenai hak angket terkait kecurangan Pemilu.
Namun, jangan sampai menilai, apa yang disampaikan para petinggi partai pengusung paslon 3 dan paslon 1 sebagai gertakan.
"Ya Pak Jimly boleh berkomentar, tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau Raker Komisi II juga bisa," ujar Ganjar.
Ganjar bilang, usulan hak angket di DPR yang disampaikannya merupakan keputusan PDIP. Kata dia, hal itu melalui proses yang serius.
Lebih lanjut, usulan itu juga sudah disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan diketahui oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga kader partai berlambang moncong putih tersebut.
"Kami tidak pernah tidak serius ngajuin hak angket. Sekjen sudah menyampaikan kok. Kalau Sekjen yang berbicara, itu artinya sudah keputusan partai ya," ujar Ganjar.(muu)
Load more