"Bahkan rencananya agenda serupa akan digelar di beberapa kota di Indonesia," tambahnya.
Atas kekhawatiran terhadap acara itu, KPJP menyatakan sikap serta tuntutan mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penyelenggara kegiatan 'Metamorforshow' dan pihak pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Mendesak pertanggungjawaban pihak management taman mini indonesia indah (tmii) atas terselenggaranya aktivitas ilegal eksponen ormas terlarang hti bertajuk ‘metamorfoshow’ di tmii (17 feb 2024);
Mendesak kapolri untuk mengantisipasi pelaksanaan kegiatan serupa yang sifatnya provokatif dan menyebarluaskan gagasan dan ideologi intoleran serta anti pancasila di berbagai daerah di indonesia;
Seperti diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi Terlarang di Indonesia.
Pemerintah sendiri telah membubarkan organisasi HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017. Bahkan, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pembubaran HTI oleh Pemerintah, sejak tahun 2017 telah dirumuskan dan ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri : Tjahjo Kumolo); Menteri Hukum dan HAM (Menkumham : Yasonna H. Laoly) dan Jaksa Agung (JA : H.M. Prasetyo). (ebs)
Load more