Jakarta, tvOnenews.com - Sorotan tajam disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait kasus bullying siswa Binus School Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Tak tanggung-tanggung, Kementerian PPPA berpendapat jika Binus School Serpong telah melanggar aturan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dalam keputusannya menangani kasus bullying yang terjadi antar siswanya tersebut.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwiyanti mengatakan dalam UU Perlindungan Anak tak membenarkan angkah Binus School Serpong mengeluarkan para siswa yang menjadi terduga pelaku aksi bullying tersebut.
Pasalnya, setiap anak memiliki hak yang sama meski tenfah berhadap dengan hukum dalam proses tindak pidana yang terjadi.
"Ada manajer kasus yang khusus mendampingi pelaku, karena pelaku semua masih usia di bawah 17 tahun. Jadi mereka (sekolah) berhak dan wajib negara untuk juga turut memberikan perlindungan termasuk sekolah harusnya memberikan perlindungan," kata Ciput saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
"Tidak boleh sebetulnya kemudian langsung mengeluarkan anak dari status siswa di sekolah itu sebetulnya dilarang oleh Undang-Undang. Apapun kita tidak berpihak mendukung anak untuk melakukan kejahatan ini anak tidak kebal hukum pasti dia nanti akan dapat tindakan sebagai konsekuensi hukum dari apa yang dia lakukan," sambungnya.
Ciput menjelaskan semestinya Binus School Serpong terlebih dahulu melakukan langkah pembinaan terhadap para terduga pelaku bullying tersebut.
Load more