Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Tambora Jakarta Barat membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perdagangan bayi.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus sebanyak 3 orang pelaku di daerah Karawang dan Bandung, serta mengamankan 5 bayi yang menjadi korban atas kasus perdagangan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu, kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan dan Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah T (35), EM (30), dan AN (33).
"Pelaku T merupakan ibu kandung salah satu bayi, sementara EM bertindak yang mencari ibu yang melahirkan dan dalam kondisi kurang mampu dan AN adalah suami sirih dari pelaku EM," ujar Syahduddi saat press confrence, Jumat, 23/2/2024.
Dimana kasus ini terungkap saat T yang merupakan ibu kandung bayi tersebut kecewa atas kesepakatan antara pelaku EM
"Antara pelaku dan orang tua bayi ini didapat kesepakatan akan memberikan uang senilai 4.000.000 rupiah untuk biaya adopsi dan persalinan namun Sdri T hanya menerima 1.500.000 rupiah dan akan dibayarkan setelah bayi tersebut lahir," terangnya
Karena merasa ditipu akhir T melaporkan ke Polsek Tambora
Saat itu, kata Syahduddi, T mengaku jika menjadi korban kehilangan bayi yang baru saja dilahirkannya.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Dan meringkus EM dan AN, di rumahnya yang berada di Karawang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, lantaran bayi tersebut tidak ada di wilayah Karawang. Namun berada di rumah orang tua EM yang berada di Bandung.
Saat di Bandung, lanjut Syahduddi, penyidik menemukan 5 orang bayi dengan usia yang bervariatif. Paling tua usia bayi tersebut berusia 3 tahun.
Dari pengakuan EM, bayi tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang dilakukannya.
Bayi-bayi tersebut diperoleh dari berbagai orang tua di wilyah Karawang, dan ada juga yang didapat di Surabaya.
Modusnya pun sama, EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu.
Biasanya EM dan AN memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raa)
Load more