Jakarta, tvOnenews.com - Bawaslu menegaskan bahwa rekomendasi pihaknya terkait penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mesti diperhatikan KPU.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti KPU, itu ialah sebuah masalah besar.
"Bagi kami masalah. Rekomendasi Bawaslu itu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Bagja menilai bila KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS), pihaknya akan meninjau ulang sikap tersebut.
Dia lantas menyinggung soal potensi adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kita akan lihat nanti prosesnya. Apakah bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana? Tetapi hampir semuanya dilaksanakan," ujarnya.
Bagja mengingatkan KPU bahwa batas pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 10 hari pasca-pemungutan suara atau 24 Februari 2024.
Load more