Jakarta, tvOnenews.com - Bawaslu menegaskan bahwa rekomendasi pihaknya terkait penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mesti diperhatikan KPU.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti KPU, itu ialah sebuah masalah besar.
"Bagi kami masalah. Rekomendasi Bawaslu itu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Bagja menilai bila KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS), pihaknya akan meninjau ulang sikap tersebut.
Dia lantas menyinggung soal potensi adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kita akan lihat nanti prosesnya. Apakah bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana? Tetapi hampir semuanya dilaksanakan," ujarnya.
Bagja mengingatkan KPU bahwa batas pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 10 hari pasca-pemungutan suara atau 24 Februari 2024.
Meski demikian, Bagja mengaku ada beberapa rekomendasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memang tidak dijalankan KPU.
Menurutnya, Bawaslu telah memeriksa sejumlah lokasi yang tidak bisa dijadikan TPS.
"Memang laporan di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kan ada dugaan demikian, kan dugaan, baru dugaan. Kemudian berhasil atau tidaknya tindakan tersebut, kalau berhasil tentu PSU. Kalau tidak berhasil, sudah berhasil dicegah, tentu tidak bisa PSU," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 TPS untuk melakukan PSU.
Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan PSL serta 584 TPS menyelenggarakan PSS.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan PSU akan dilakukan di 686 TPS yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan serta dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.
Adapun jumlah TPS yang akan PSU berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Bawaslu, yakni sebanyak 780 TPS.
"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu. KPU juga akan memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk dikaji.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.(ant/lpk)
Load more