Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut hingga kini belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Mengacu dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengenal istilah kecurangan, melainkan pelanggaran.
Dan hingga saat ini, dirinya mengaku, belum ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil daripada Pemilu 2024.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada Sabtu (24/2/2024).
"Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa (membatalkan)," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, masih menunggu hasil pengawasan dari penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan-temuan di lapangan.
"Namun, pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM di Badan Pengawas Pemilihan Umum," jelas Bagja.
Load more