Dirinya menyebut ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil.
Kemudian, terang Bagja, akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan. Dia juga memastikan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
"Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada," tandasnya. (aha/ree)
Load more