"Yang Meninggal 50 orang, di antaranya 28 orang KPPS, 20 orang PAM pemungutan suara dan 2 orang Petugas PPS," ujar Humas KPU Jabar, Chaerulman setia Nugraha pada Minggu (25/2/2024).
Chaerulman mengatakan, pihaknya dipastikan akan memberikan santunan terhadap petugas yang meninggal dunia maupun jatuh sakit sesuai aturan dan regulasinya.
"Yang sakit pun mendapatkan kan santunan, sesuai regulasi undang-undang," katanya.
Menurutnya, saat ini KPU Jabar sedang mengivetarisir sejumlah data tersebut dengan pihak-pihak KPU kabupaten/kota di Jawa Barat.
"Saat ini kami masih mengivetarisir data yang ada. Sesuai regulasi akan diberikan santunan baik dari pemerintah daerah, KPU kabupaten/kota," ucapnya.(iah/muu)
Load more